Kota Bima, NTB (10 Desember 2025) – Nampaknya ganjaran penjara belum memberi efek jera bagi AB, pemuda 20 tahun yang baru dua bulan keluar dari tahanan. Residivis kambuhan ini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja putri tingkat SMA.
AB diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat pada Senin (8/12/2025), hanya sehari setelah aksi bejat yang dilaporkannya. Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno membenarkan penangkapan tersebut, Rabu pagi (10/12/2025). Ia menjelaskan bahwa peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Minggu dini hari (7/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang lalu dicegah oleh pelaku. AB memaksa korban ikut menaiki sepeda motornya, kemudian membawa korban ke lokasi lain dan melakukan tindakan asusila tersebut.
“Merasa terancam dan dirugikan, korban bersama keluarganya langsung melapor ke SPKT Polres Bima Kota,” ungkap Kapolsek.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Rasbar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi persembunyian AB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bahkan mengakui perbuatannya.
Ironisnya, pelaku diketahui baru dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus berbeda.
“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suratno.
Saat ini, AB kembali mendekam di balik jeruji besi dan akan menjalani proses hukum atas perbuatan yang mengulang kembali rekam jejak kriminalnya. Polisi memastikan kasus ini ditangani secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.












