Berita

Cegah TPPO, Sat Binmas dan Sat Reskrim Berikan Sosialisasi

17
×

Cegah TPPO, Sat Binmas dan Sat Reskrim Berikan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TENGAH (NTB) – Personil Sat Reskrim dan Sat Binmas Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di kompleks pertokoan pasar renteng praya tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan membagikan pamflet mekanisme menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, sabtu (5/8).

Hal itu dilaksanakan, mengingat maraknya kejahatan TPPO, yang sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri. Sehingga, para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasi Humas IPTU Hariono mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat apabila ingin bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi jangan sampai tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming yang menggiurkan dari para pelaku TPPO.

“Jika ingin bekerja di luar negeri masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dari pemerintah,” tegas Kasi Humas.

“Dalam hal ini kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup Kasi Humas.