Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis shabu-shabu. Senin, (14/08/23), pukul 16.00 Wita.
Kasatres Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan; tersangka HK ditangkap di rumah miliknya yang ada di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.
Informasi mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di wilayah Desa Terara menjadi laporan awal yang mendorong Tim Opsnal Satresnarkoba Pores Lotim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan, tim melakukan penyergapan di rumah yang diketahui sebagai milik terduga.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian turut melibatkan saksi-saksi, termasuk tokoh masyarakat setempat serta kepala wilayah setempat. Meskipun pada awalnya penggeledahan terhadap badan dan pakaian Hendra Kurniawan tidak menemukan barang bukti yang relevan, penggeledahan lebih lanjut dilakukan pada rumah dan area tertutup lainnya.
Dalam sebuah lemari pakaian di kamar tidur Hendra Kurniawan, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil plastik berisi bubuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 buah timbangan digital.
- 2 buah tabung kaca.
- 1 buah bong.
- 1 bungkus plastik klip kosong.
- 1 buah gunting.
- 1 buah jarum.
- 1 buah kotak kacamata warna coklat.
- 2 buah korek api gas.
- 3 buah sekop dari sedotan plastik.
- 1 buah ponsel Nokia.
- Uang tunai sejumlah Rp. 133.000,-.
HK diketahui berusia 43 tahun, wiraswasta, kini berada dalam tahanan pihak kepolisian (Polres Lombok Timur ).
Selain itu, dua orang juga diamankan sebagai saksi terkait dengan kejadian ini. Aparat kepolisian menyebut bahwa total berat bersih narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan dalam kasus ini adalah sekitar 4,96 gram.
HK dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah hingga maksimal 8 miliar rupiah. Selain itu, terdapat juga Pasal 114 Ayat (1) UU yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 miliar rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah.
Proses sidik dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap jaringan serta hubungan yang lebih mendalam terkait kasus ini.