Lombok Timur – Kapolres Lombok Timur melalui Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto, SH., beserta anggota Polsek lainnya bersama Kares RPH Pringgabaya dan Pemerintah Desa Gunung Malang melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan membakar hutan, kawasan, kebun di sekitar kawasan Hutan Produksi yang beralamat di Dusun Aikmanis Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya, Senin (21/8/23).
Himbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan yang dapat menyebar semakin luas.
AKP Totok juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, melainkan dengan cara dibabat.
“Setelah dibabat lalu dikumpulkan menjadi satu, apabila hujan ini bisa menjadi pupuk, kenapa tidak boleh dibakar, karena apabila dibakar api tersebut bisa merembet dan membakar kawasan hutan lebih luas”, jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan apabila hutan terbakar disebabkan oleh rembetan bakaran kita maka dapat diancam penjara karena telah melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia berharap kerjasama dari Pemerintah Desa Gunung Malang agar menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat lainnya, sebagai upaya dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan. Dengan semakin luasnya masyarakat yang mengetahui hal tersebut, maka semakin banyak yang mencegah hal itu terjadi.