Kota Bima, NTB (24/8) – Sedikitnya 43 gram lebih narkotika jenis Sabu, 3 gram Ganja dan satu biji pil jenis ekstasi,dimusnahkan Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Pemusnahan berbagai jenis narkotika tersebut, berlangsung Kamis pagi ini di pelataran Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan dihadiri serta disaksikan pihak Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Bima dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Puluhan gram narkotika berbagai jenis itu, sebagaimana penjelasan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, saat menyampaikan sambutan, merupakan milik dari 14 tersangka baik sebagai pengedar pun sebagai pemakai.
Saat menyampaikan sambutan, beberapa poin penegasan dan imbauan serta nasehat disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, diantaranya, soal peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota yang masih marak dan selalu diungkap.
Dirinya juga mengimbau, agar seluruh elemen terkait dan masyarakat pada umumnya, selalu bersinergi memberantas jual edar narkotika, sebagai musuh bersama bangsa.
Tidak itu saja, pejabat nomor satu di Mako Polres Bima Kota ini, mengilustrasikan bahaya narkotika berbagai jenis tersebut yang berakibat seperti kehidupan para pecandu yang sudah mirip zombie.
“Mari kita bersinergi dan bahu membahu, melawan bahaya narkotika pada generasi bangsa. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa,”ucapnya.
Pada para tersangka alias pemilik barang bukti yang dimusnahkan itu, AKBP Rohadi mewejangi, agar sadar dan tidak mengulangi lagi tindak pidana seperti ini.
“Ayo sadar dan kembali kejalan yang benar. Hanya kerugian dan kesuraman yang didapat dari kerja melawan hukum seperti ini,”timpalnya menasehati.