Berita

Cegah Karhutla, Polsek Batukliang Utara Gencar Laksanakan Patroli Dan Himbauan

25
×

Cegah Karhutla, Polsek Batukliang Utara Gencar Laksanakan Patroli Dan Himbauan

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah (NTB) – Personil Polsek Batukliang Utara Polres Lombok Tengah Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Dan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Hutan Kemasyarakatan Dusun Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara, Sabtu 2 september 2023.

Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Batukliang Utara dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara Patroli dan sosialisasi serta memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kapolsek Batukliang Utara IPTU Ichwan Satriawan, S.H, mengatakan kami mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga lingkungan sekitarnya, serta turut berpartisipasi dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tidak membuka lahan dengan cara membakar agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, ” jelasnya

“Kami juga memberikan edukasi tentang Sanksi Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Petugas Kepolisian setempat, ” tambahnya.

IPTU Ichwan Satriawan mengatakan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah),” tutupnya.