Berita  

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gerebek Peredaran Miras, Sita 483 Botol Arak Bali

Kota Bima, NTB (18/1) – Sedikitnya 483 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali dan tiga botol Anggur Merah berhasil disita oleh Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (16/1/2025) malam di sebuah rumah milik LN (49), seorang sopir, di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, S.E., menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di wilayah tersebut.

“Ratusan botol Arak Bali yang kami sita ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan akan dimusnahkan pada waktu yang ditentukan,” ujar Iptu Dediansyah pada Jumat pagi (17/1/2025).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Aiptu Abdul Hafid, S.H., untuk memberantas peredaran miras di Kota Bima. Menurut Iptu Dediansyah, operasi ini juga bertujuan mengantisipasi terjadinya tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungan mereka. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tambahnya.

Barang bukti ratusan botol miras kini telah diamankan sebagai wujud komitmen Polres Bima Kota dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif miras. Penggerebekan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya preventif terus dilakukan untuk mencegah tindak kriminal dan menjaga kondusivitas di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *