Berita

Gerak Cepat, Tim Opsnal Sat Reskrim Ringkus Teduga Pelaku Setubuhi Paksa Anak Dibawah Umur

44
×

Gerak Cepat, Tim Opsnal Sat Reskrim Ringkus Teduga Pelaku Setubuhi Paksa Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (01/6) – P terduga pelaku persetubuhan paksa anak dibawah umur, akhirnya diringkus Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.

P ditangkap tanpa perlawanan sama sekali, dirumahnya di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Selasa kemarin oleh Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, Selasa sore kemarin.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas, Kamis (01/6/2023) pagi ini.

Pengungkapan dan penangkapan P terduga pelaku rudapaksa ini, jelas Kasi Humas, berdasar laporan keluarga korban yang masih berusia berusia belia.

Berdasarkan laporan pihak korban, sebut Kasi Humas, Tim Puma 1 langsung bergerak cepat dan meringkus terduga pelaku yang dapat itu, tengah duduk santai depan rumahnya.

Kronologis kejadian rudapaksa sebagaimana keterangan korban yang masih di bawah umur, terduga pelaku memaksa korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang, tepat dilehernya.

Korban yang merasa ketakutan akan ancaman korban, tidak bisa berkutik, hingga teduga pelaku leluasa menyetubuhi paksa korban.

“Seusai keterangan korban, persetubuhan paksa itu, terjadi dua kali di persawahan wilayah setempat”jelas AKP Jufrin.

Saat diinterogasi Tim Puma 1 saat menggiring terduga pelaku menuju Mako Polres Bima Kota, terduga ngeyel dan tidak mengakui perbuatan bejatnya itu.

“Kini terduga pelaku berikut barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota,”tutup Kasi Humas AKP Jufrin.