Berita

Penyidik Polsek Ambalawi Tetapkan Tersangka, Pelaku Pencurian dan Penadah Barang Berharga

51
×

Penyidik Polsek Ambalawi Tetapkan Tersangka, Pelaku Pencurian dan Penadah Barang Berharga

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (05/7) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Ambalawi Polres Bima Kota, resmi meningkatkan status terduga pencurian dan penadah barang berharga menjadi tersangka.

Keduanya resmi pula di tahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Rabu  siang ini.

Dijelaskan AKP Jufrin, setelah cukup bukti dan unsur atas perbuatannya mencuri dan menadah barang berharga berupa handphone milik korban yang melapor beberapa waktu lalu, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian tersebut.

Dua orang yang terlibat pada kasus pencurian dan penadah tersebut Kasi Humas, yakni SF alias GL selaku tersangka pencurian dan RZ selaku penadah.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,”kata Kasi Humas AKP Jufrin Polres Bima Kota ini.

SF alias GL memenuhi unsur melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RZ selaku tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP.

“Terhadap keduanya selaku tersangka, di tahan di Mako Polsek Ambalawi sejak 4 Juli hingga 23 Juli 2023 serta akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.