Berita

Upaya Bersama Berantas Rokok Ilegal di Lombok Barat: Sosialisasi Polsek Kuripan

8
×

Upaya Bersama Berantas Rokok Ilegal di Lombok Barat: Sosialisasi Polsek Kuripan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat, Polda NTB, hadir dalam acara Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, dalam hal ini Rokok Ilegal. Bertempat di Kantor Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak peredarannya dan pentingnya upaya bersama dalam memberantasnya.

Kapolsek Kuripan, Iptu Fahrizal Eko Suryanto, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian. Dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Kuripan, Kepala Satpol PP Lombok Barat, Sekretaris Satpol PP Lombok Barat, Kabid Linmas Satpol PP Lombok Barat, perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram, perwakilan Disperindag Kab. Lombok Barat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta mahasiswa KKN.

Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Perekonomian

Dalam sambutannya, Kepala Desa Jagaraga, M. Hasyim, S.T., menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini, mengingat maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kami harapkan acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Masyarakat. Mengenai dampak negatifnya, baik dari segi kesehatan maupun perekonomian,” ungkapnya.

Petugas bea cukai Mataram, Hairil, menjelaskan perbedaan mendasar antara rokok legal dan ilegal.

“Rokok legal memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri seperti hologram dan cetakan yang jelas. Sedangkan rokok ilegal tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.

Tentunya dapat merugikan negara karena tidak membayar cukai, yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar.

Upaya Bersama Memberantas

Sekretaris Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam mengubah mindset Masyarakat.

“Untuk menuju perubahan yang lebih baik. Kami mengajak seluruh peserta untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas,” harapnya.

Perwakilan Disperindag Kabupaten Lombok Barat menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan industri rokok legal. Mereka telah membayar cukai dan pajak kepada pemerintah.

Juga menyampaikan syarat-syarat mendirikan pabrik atau usaha rokok di Lombok Barat, antara lain luas lahan minimal 2 are. Lokasi di pinggir jalan raya, serta kelengkapan berkas-berkas pendukung lainnya.

Sosialisasi ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pemberantasannya.

Polsek Kuripan bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. Untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lombok Barat.