Berita

Cipta Kondisi Menjelang WSBK dan bulan suci Ramadhan, Polsek Praya Barat Sita Miras Tradisional

57
×

Cipta Kondisi Menjelang WSBK dan bulan suci Ramadhan, Polsek Praya Barat Sita Miras Tradisional

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TENGAH, NTB – Dalam rangka melaksanakan kegiatan cipta kondisi (Cipkon) menjelang WSBK 2023 dan bulan suci Ramadhan 1444 H, Polsek Praya Barat mengamankan minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak dan berem di Jalur Baypass tepatnya di depan Hotel D’Max, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 13/02/2023.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Barat AKP Heri Indrayanto, SH membenarkan adanya penyitaan Miras Jenis tuak dan brem oleh anggota Polsek Praya Barat dalam rangka cipta kondisi menjelang WSBK 2023 dan menjelang memasuki Bulan Suci Romadhan 1444 H.

Adapun Identitas pengangkut Miras tersebut inisial INS, laki laki, 40 tahun, alamat Peninjauan, Desa Peresak, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Kronologis Penangkapannya jelas AKP Heri berawal sekitar pukul 13. 40 wita, Personil Polsek Praya Barat sedang melaksanakan patroli monitoring situasi di seputaran Jalur Baypas Batujai dan secara spontan melihat sepeda motor jenis vario warna hitam dengan nomor polisi DR 2417 MA melaju ke arah selatan (Praya – Kuta) dengan kecepatan sedang dan dengan membawa barang bawaan yang cukup berat serta mengeluarkan aroma yang sangat menyengat.

“Selanjutnya anggota langsung melakukan pengejaran ke arah selatan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di jalur Baypass depan Hotel D’ Max” jelas AKP Heri.

Kemudian dilakukan pengecekan muatan sepeda motor tersebut dan menemukan minuman keras jenis tuak dan brem dengan jumlah miras jenis brem sebanyak 48 botol isi 600 ml, miras jenis tuak sebanyakn 40 botol isi 1500 ml.

Selanjutnya pengendara berikut dengan sepeda motor dan barang bukti miras di giring ke Mako Polsek Praya Barat guna di proses lebih lanjut.

Dari keterangan pengendara pengangkut miras (INS) bahwa barang haram tersebut merupakan milik IMS alamat peninjauan, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat yang rencananya akan di bawa ke salah satu penjual miras yang berada di Kuta Mandalika.