Berita

Tindak Pelanggar Kasat Mata Pengguna Jalan, Patroli Hunting Sistem Sat Lantas Polres Lombok Barat

48
×

Tindak Pelanggar Kasat Mata Pengguna Jalan, Patroli Hunting Sistem Sat Lantas Polres Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Patroli Hunting Sistem Sat Lantas Polres Lombok Barat, Tindak Pelanggar Kasat Mata Pengguna Jalan

Lombok Barat, NTB – Sat Lantas Polres Lombok Barat, patroli Hunting Sistem tindak pelanggar kasat mata Pengguna Jalan, Selasa (28/2/2023).

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Agus Rachman, SH mengatakan, dalam kegiatan ini sekaligus edukasi tertib lalu lintas.

“Kegiatan patroli hunting sistem hari ini sekaligus melakukan edukasi kepada Masyarakat dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata,” ungkapnya.

Selain itu, Kasat Lantas juga menyampaikan terutama untuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan potensi fatalitas kecelakaan lalulintas.

“Harapannya, Masyarakat semakin tertib, dan patuh dalam mentaati peraturan dalam berlalulintas,” katanya.

Menurutnya, dengan meningkatkan disiplin dalam berlalulintas, untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalulintas. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat.

Kegiatan ini meliputi di wilayah hukum Polres lombok Barat, di sepuatan Bundaran Giri Menang Squaare (GMS) Gerung.

“Sekaligus atensi pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Antara lain pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang. Selain itu juga mengangkut orang dengan mobil bak terbuka dan menggunakan Hp saat berkendara,” terangnya.

Sebagaimana seperti tercantum di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

“Saat menemukan pengendara Roda dua tanpa menggunakan helm, melakukan peneguran guna mengedukasi pengguna jalan untuk keselamatan,” katanya.

AKP Agus Rachman berharap, dengan gencarnya melakukan penerangan keliling dan kegitan strong poin pagi ini, makin meningkatkan kesadaran masyarakat. Untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalulintas, untuk keselamatan.