Berita

Tiga Oknum Perangkat Desa Kena OTT Dugaan Pungli di Lombok Barat, Lakukan Pungutan Berdalih Perdes

37
×

Tiga Oknum Perangkat Desa Kena OTT Dugaan Pungli di Lombok Barat, Lakukan Pungutan Berdalih Perdes

Sebarkan artikel ini
Tiga Oknum Perangkat Desa Kena OTT Dugaan Pungli di Lombok Barat, Lakukan Pungutan Berdalih Perdes

Lombok Barat, NTB – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah Oknum Perangkat Desa terkait Dugaan Pungutan Liar (pungli).

Wakapolres Lombok Barat, Polda NTB, Kompol Taufik, S.Ip yang juga selaku Ketua UPP. Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat membenarkan penangkapan ini.

“Iya, ada tiga orang sudah kami amankan, atas dugaan terkait Dugaan Pungutan Liar (pungli) dalam Pengurusan administrasi pembuatan Sporadik,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Tiga orang oknum Perangkat Desa tersebut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), bertempat di sebuah Kantor Desa, di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

“Terdiri dari oknum Penjabat Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS,” terangnya.

Dugaan Pungutan Liar dalam Proses Pengurusan Administrasi Sporadik

Menduga ketiga orang tersebut telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi sporadik. Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nilai sebesar Rp.5,4 juta.

“Mereka atas dugaan melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah mengaturnya dalam Perdes no. 7 tahun 2017. Tentang pungutan desa dengan ketentuan per arenya Rp 100 ribu,” katanya.

Padahal berdasarkan Permendes no 1 tahun 2015 pada pasal 22 menjelasakan bahwa melarang Desa melakukan pemungutan. Atas jasa layanan administrasi yang di berikan kepada masyarakat Desa.

“Sehingga Perdes no.7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga dalam penyusunan Perdes no.7 tahun 2017 yang menggunakannya sebagai dalih pemungutan,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Psl. 69 ayat 4 UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut mengesahkannya begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.

“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan Undang-undang,” tegasnya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kini jajarannya telah mengamankan 3 orang Perangkat Desa tersebut, beserta barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta.

Kemudian 4 buah HP, buku sporadic, Buku register surat keterangan dan Surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes no. 7 tahun 2017 tentang pungutan desa.

“Tindaklanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Selaku UPP. Saber Pungli Kabupaten Lombok barat,” tandasnya.