Berita

Satres Narkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

53
×

Satres Narkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim kembali menangkap seorang Tersangka pengedar narkoba.

Diketahui Tersangka berinisial SA, kali ini tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Presak Timur, Kelayu Selatan Kecamatan Selong pada hari selasa (02/05) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, melalui keterangan persnya mengatakan, SA ditangkap karena di duga Membeli, Menyimpan,mengusai dan atau menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Suputra menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk SA dan melakukan penggeledahan badan SA namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba” Ujarnya.

Tak sampai disana, petugas kemudian melakukan penggeledahan dikamar tidur SA dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) poket besar plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) poket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan elektronik, 2 (dua) bungkus plastic klip berisi klip kosong, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12, 1 (satu) kotak kacamata warna hitam merk Tifosi, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) isolasi plastic warna putih, 1 (satu) gunting.

Tersangka SA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat ⁰006 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai bunyi pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.

Suputra menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk SA dan melakukan penggeledahan badan SA namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba” Ujarnya.

Tersangka SA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai bunyi pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika

Suputra menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk SA dan melakukan penggeledahan badan SA namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba” Ujarnya.

Tak sampai disana, petugas kemudian melakukan penggeledahan dikamar tidur SA dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) poket besar plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) poket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan elektronik, 2 (dua) bungkus plastic klip berisi klip kosong, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12, 1 (satu) kotak kacamata warna hitam merk Tifosi, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) isolasi plastic warna putih, 1 (satu) gunting.

Tersangka SA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai bunyi pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.

Atas kejadian tersebut terduga kelahiran tahun 1982 tersbut dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini proses masih lidik, dan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lombok Timur.pungkasnya.