Berita

Pengedar Magic Mushroom Ditangkap di Gili Trawangan

46
×

Pengedar Magic Mushroom Ditangkap di Gili Trawangan

Sebarkan artikel ini

Mataram – Pengedar magic mushroom asal Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, dibekuk Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengedar berinisial J itu diciduk saat menjalankan bisnis haramnya di Gili Trawangan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Deddy Supriadi membenarkan bahwa J mengedarkan magic mushroom di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara. J ditangkap seusai mengedarkan magic mushroom di kalangan wisatawan di Gili Trawangan pada akhir April 2023.

“Yang bersangkutan ketika musim hujan tiba melangsungkan pengumpulan jamur untuk diproduksi sebagai magic mushroom,”kata Deddy, Senin (8/5/2023) di Mapolda NTB.

“Jadi kan jamur ini tumbuh di atas kotoran tahi sapi. Pelaku kemudian mengolah dengan cara dijemur dan dibungkus. Kemudian dijual ke warga dan para (wisatawan) pemesan di Gili,” kata Deddy.

Untuk harga per paket jamur mushroom bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.

“Harga ini bergantung dari berat yang dipesan oleh pembeli. Kami minta kepada masyarakat di Gili Trawangan untuk tidak mengulangi peredaran mushroom dari kotoran sapi yang dijadikan bahan narkotika,” katanya.

“Jadi, sudah berlangsung satu tahun. Sebelum diambil jamurnya, dijemur terus dibungkus untuk dijual dan dikonsumsi. Ini kan barang kategori mengandung narkotika. Tidak boleh diperjualbelikan. Jadi, kalau dipakai itu bisa berhalusinasi dan mabuk,” kata Deddy.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti magic mushroom seberat 197,77 gram, yang hasil penjualan diperkirakan Rp 100 ribu. Pun, seluruh barang bukti telah dimusnahkan bersama barang bukti lain.

Deddy juga berujar pelaku J ditangkap bersama 23 pelaku narkotika jenis sabu dan ganja lainnya di NTB.

“Pelaku diancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.