Berita

Terduka Pelaku Pengancaman Yang Mengaku Polisi Diamankan Polisi  

39
×

Terduka Pelaku Pengancaman Yang Mengaku Polisi Diamankan Polisi  

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Kepolisian Sektor Suralaga Polres Lombok Timur Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), didatangi seorang perempuan bernama Nur Aika Putri, melaporkan adanya Tindak Pidana Pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP, yang dialaminya ke Polsek Suralaga.Kamis (18/05/2023), sekira pukul 20.00 wita.

Tersangka Mahnif, laki – laki, (40) yang beralamat di Gotong Royong Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur. Mendatangi korban dan terjadi perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman terhadap diri pelapor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 mei 2023, sekira pukul 17.00 wita.

Dimana awalnya pelapor sedang duduk-duduk di depan kios sekaligus bengkel bersama anaknya yang berusia dua tahun, kemudian tidak lama datang pelaku Mahnif dalam keadaan mabuk, langsung menuju kios dan mengatakan, “sayang minta kopi ?, akan tetapi di jawab oleh pelapor “tidak ada”

Karena sebelumnya pelaku pernah buat ribut di tempat yang sama dan dalam keadaan mabuk juga sehingga pelapor tidak begitu menghiraukan apa yang di minta oleh pelaku, dan setelah pelaku mendengar kalau pelapor tidak mau membuatkan kopi akhirnya pelapor marah sambil mengatakan kata kata kasar yang tidak pantas didengar dan pelaku sempat mengancam pelapor dengan kata “saya bunuh kamu ”.

Kapolsek Suralaga IPDA Bambang Menerangkan, menurut keterangan Korban, Terduga Pelaku juga mengaku sebagai Anggota Polri, namun setelah kita usut terduga Pelaku bukanlah seorang Polisi melainkandia seorang Sopir.terang Bambang.

Atas kejadian ini pelapor yang beralamatkan di Gubuk Masjid Dusun Cengok Desa Waringin Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur ini merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Suralaga untuk diproses sesaui hukum yang berlaku, kini Terduga sudah diamankan di Mapolsek Suralaga untuk menjalani pemeriksaan” Jelas bambang.