Berita

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Ambalawi Gerebek Para Penjudi Dadu

41
×

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Ambalawi Gerebek Para Penjudi Dadu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (02/6) – Polsek Ambalawi dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Dediasnyah terus bekerja menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum setempat.

Sepertinya tidak ada lagi ruang bagi para pemetik berbagai penyakit masyarakat di wilayah Ambalawi, leluasa menciptakan keburukan yang merusak citra Ambalawi.

Kali ini, para penjudi dengan menggunakan Dadu sebagai alat judi, berhasil ditangkap saat penggerebekan pada Rabu (31/5/2023) malam sekira pukul 22.00 Wita.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Jum’at pagi ini.

Pelanggar pasal 303 KUHP ini, dengan modus operandi judi dadu, jelas AKP Jufrin, ada tiga orang yang bertindak sebagai bandar dan pemain.

Ketiga pelaku judi dadu yang diamankan sebut Kapolsek Ambalawi, diantaranya, AL (17) IM (48) dan IR (22) yang kesemuanya merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Saat penggerebekan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberan bergambar dan mata dadu, uang pecahan seratus ribu dua lembar, pecahan lima puluh ribu satu lembar, pecahan dua puluh ribu satu lembar, pecahan sepuluh ribu orang satu lembar, pecahan lima ribu tiga lembar, pecahan dua ribu dua lembar dan pecahan seribu enam lembar.

“Kini para pelaku pelanggar pasal 303 KUHP dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ambalawi untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutup Kasi Humas AKP Jufrin.