Berita

Operasi Patuh Rinjani di Hari Jum’at, Polres Bima Kota Tilang 41 Pengendara Langgar Aturan

39
×

Operasi Patuh Rinjani di Hari Jum’at, Polres Bima Kota Tilang 41 Pengendara Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (15/7) – Kelanjutan Operasi Patuh Rinjani tahun 2023 yang berlangsung Jum’at (14/7/2023) pagi kemarin, Polres Bima Kota bersama Tim gabungan, menilang sedikitnya 41 pengendara yang melanggar aturan lalulintas.

Operasi Patuh Rinjani tahun 2023 yang di giatkan di depan Mako Polres Bima Kota tersebut, Polres Bima Kota bersama Tim gabungan juga menegur puluhan pengendara atas kelalaiannya melengkapi kendaraannya.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga, Sabtu Pagi ini.

Kasat Lantas merinci, pengendara yang melanggar lalu di tilang akibat bermasalah pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), juga bermasalah pada kelengkapan kendaraan lainnya seperti tidak menggunakan pengaman seperti helm dan lainnya.

Pengendara yang melanggar dan yang ditilang, sebut Kasat Lantas, kendaraan roda dua untuk kendaraan roda empat dan tentunya kendaran roda empat.

Operasi Patuh Rinjani tahun 2023 yang dimulai Senin lalu, sambungnya, akan berakhir pada 23 Juli mendatang.