Berita

Satres Narkoba Polres Lombok Timur Ringkus Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba

35
×

Satres Narkoba Polres Lombok Timur Ringkus Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Salah seorang terduga oenyalah gunaan Narkoba di Kelurahan Selong berinisial OS, berhasil diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Pada Rabu (26/07/23).

Kasat Res Narkoba AKP I Gusti Bagus Suputra menerangkan; Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan Masyarakat, kemudian pada tanggal 26, Personel Kami melakukan penyergapan dan Terduga Pelaku pun berhasil kami tangkap.

Lebih lanjut Suputra menerangkan, terduga pelaku merupakan salah satu residivis yang sempat divonis Hukuman penjara selama 7 tahun dan bebas pada tahun 2021 lalu.

” Terduga pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama” terang Suputra.

Saat kami lakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa satu bungkus Rokok yang didalamnya berisikan gulungan Plastik berisikan bubuk Kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu.

Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa satu bungkus Plastik klip kosong, dua buah Skop Plastik Hp milik terduga pelaku.terangnya.

Atas perbuatan Terduga OS, kini dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No. 34 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banya 8 Milyar Rupiah.