Berita

Polsek Pujut Polres Loteng Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan Sembarangan

30
×

Polsek Pujut Polres Loteng Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan Sembarangan

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah (NTB) – Bhabinkamtibmas Desa Pengengat Polsek Pujut Bripka Mariadi melaksanakan himbauan kepada masyarakat binaan untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan membakar guna mengantisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pengengat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (19/8).

Kapolsek Pujut IPTU Samsul Bahri mengatakan giat tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk Mensosialisasikan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Masyarakat, serta menjalin Komunikasi Sosial dengan memberikan pemahaman tentang cara mengantisipasi dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

” kami mengajak kepada Warga untuk Bersinergi dan bersama sama menjaga Lingkungan sekitarnya, serta turut berpartisipasi dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tidak membuka lahan dengan cara membakar agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, serta memberikan Edukasi tentang Sanksi Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Petugas Kepolisian setempat, ” jelasnya

IPTU Samsul Bahri menjelaskan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah).