Berita

Polsek Kopang Polres Loteng Gencar Sosialisasikan Bahaya Karhutla

30
×

Polsek Kopang Polres Loteng Gencar Sosialisasikan Bahaya Karhutla

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah (NTB) – Kanit Binmas Polsek Kopang Polres Lombok Tengah Iptu Nurhayani bersama anggota melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Aikbual Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, selasa (22/8).

Iptu Nurhayani mengatakan giat tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“kami mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga lingkungan sekitarnya, serta turut berpartisipasi dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tidak membuka lahan dengan cara membakar agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, ” jelasnya

“Kami juga memberikan edukasi tentang Sanksi Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Petugas Kepolisian setempat, ” tambahnya.

Iptu Nurhayani menjelaskan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah),” tutupnya.