Berita

Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Gunungsari Diangkut Polisi

30
×

Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Gunungsari Diangkut Polisi

Sebarkan artikel ini

Mataram | Seorang pria inisial GZ (38) asal Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri.

“Saat ini masih pengembangan, pelaku ditangkap pada tanggal 27 Februari 2023 lalu,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pudjewati, Rabu (17/05/2023).

Ia menjelaskan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sejak Mei 2022 hingga Januari 2023. Pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap, oleh karenanya untuk sehari-hari dari pihak istri meminta pelaku untuk menjaga serta mendidik anak.

“Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan alasan minta dipijit atau merapikan rambut korban kemudian melakukan tindakan-tindakan persetubuhan,” jelasnya.

Pada saat kejadian usia korban 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban sempat mengalami tekanan psikologis atas peristiwa tersebut.

“Ketika proses penegakan hukum ini berjalan kita lakukan juga pemulihan sikologi terhadap yang bersangkutan yang dilakukan bersama-sama dengan UPTD PPA Provinsi NTB,” tutupnya.

Sementara pelaku saat diwawancarai mengatakan melakukan hal bejat tersebut karena khilaf. Dia juga mengaku melakukan sebanyak lima kali.

“Saya melakukan karena luput dan khilaf, karena ada kesempatan. Saya menyesalinya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutur GZ.