Berita

Satgas TPPO Polres Bima Kota Sukses Ungkap dan Tangkap Dua Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

36
×

Satgas TPPO Polres Bima Kota Sukses Ungkap dan Tangkap Dua Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (21/6) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bima Kota, sukses mengungkap sindikat perdagangan orang.

Dua pelaku yang bertindak sebagai penyedia jasa pengiriman pekerja imigran ini, diringkus Satgas TPPO Polres Bima Kota, Senin kemarin sekira pukul 12.00 Wita.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskirm Iptu Punguan Hutahean Rabu pagi ini.

Dua pelaku perdagangan orang yang berhasil diringkus, sebut Kasat Reskirm berinisial AL (46) dan JN (38) keduanya merupakan warga yang berdomisili di Kota Bima.

Pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku sindikat perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja imigran ini, kata Iptu Punguan Hutahean, berdasar laporan korban yang merupakan warga Kota Bima pula.

Tim Satgas TPPO jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar salinan Kartu Keluarga dan 4 lembar salinan KTP serta dua unit handphone.

Pada kedua pelaku yang sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota ini, sambung Iptu Punguan Hutahean, akan dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 ttg TPPO dan/atau pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 ttg PPMI.

“Kita menginginkan masyarakat bisa terhindar dari praktik ilegal. Kami dari kepolisian bersama Satgas TPPO, akan terus berupaya melindungi masyarakat terutama para pekerja migran Indonesia,” tutupnya.